bet365×ãÇòͶע

Kamis, 8 Mei 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Lemkapi Sebut Langkah Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Bentuk Sinergitas

Edi Hasibuan berharap keterbukaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bisa dicontoh lembaga penegak hukum lainnya.

Penulis: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews.com/Reynas Abdila
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025). Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Bareskrim Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyoroti langkah Kejaksaan Agung yang menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Bareskrim Polri.

Edi Hasibuan mengatakan langkah yang diambil Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan tindak pidana atas terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang sebagai bentuk sinergitas antar instansi penegak hukum.

Baca juga: Kepala Desa Kohod Mengaku Korban Pembuatan SHGB dan SHM Pagar Laut: Kurang Pengetahuan

Mengingat saat ini, kata Edi Hasibuan, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.

"Kita puji keterbukaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus pagar laut ini. Ini bentuk sinergitas yang saling melengkapi dan mendukung dalam proses penyelidikan," ucap Edi Hasibuan kepada bet365×ãÇòͶעnews.com di Jakarta, Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Kades Kohod Bantah Jadi Aktor Pagar Laut di Perairan Tangerang, Bareskrim Bakal Uji Pengakuannya

Ketua Program Studi Magister Ilmu  Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan sesuai nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan Agung, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu poinnya menyatakan bila satu lembaga sudah menangani satu perkara yang sama, maka lembaga lain tidak perlu terlibat dalam proses penyidikannya.

Karena itu, mantan anggota Kompolnas ini menghormati keputusan Kejaksaan Agung tak lagi tak lagi melakukan penyelidikan kasus pagar laut di perairan Tangerang.

Edi Hasibuan berharap keterbukaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bisa dicontoh lembaga penegak hukum lainnya.

"Kita dukung semua penegak hukum membangun sinergitas, saling melengkapi, dan mendukung dalam setiap proses hukum," katanya.

Kejaksaan Agung diketahui menyatakan saat ini pihaknya tidak lagi mengusut dugaan dugaan tindak pidana atas terbitnya SHGB dan SHM pagar laut di Tangerang.

Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut saat ini sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri mengingat penanganan kasus di Bareskrim sudah masuk tahap penyidikan.

Objek perkara pagar laut Tangerang yang diusut penyidik Bareskrim Polri adalah dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB dan SHM di area wilayah tersebut.

Sehingga, kemungkinan dalam penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri kasusnya akan berkembang seperti adanya dugaan suap, gratifikasi, atau lainnya.

Sekadar informasi dalam penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa puluhan saksi termasuk melakukan penggeledahan di di Kantor Desa Kohod Tangerang dan rumah Kepala Desa Kohod Tangerang pada 10 Februari 2025.

Baca juga: Kades Kohod Bantah Jadi Aktor Pagar Laut di Perairan Tangerang, Bareskrim Bakal Uji Pengakuannya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik saat ini tinggal menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap barang-barang bukti yang telah disita.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan