Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim Digunakan untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut
Bareskrim ungkap, kepala desa dan sekretaris desa Kohod mengakuialat yang disita penyidik memang digunakan untuk buat surat izin palsu pagar laut.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kepala desa dan Sekretaris Desa Kohod telah mengakui bahwa alat yang disita penyidik memang digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait pagar laut di Tangerang.聽
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di rumah dan kantor Kepala Desa, Arsin, dilakukan pada Senin (10/2/2025).聽
Barang-barang yang disita antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
"Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)."
鈥淜emudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,鈥 ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).聽
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga turut menyita beberapa dokumen.
Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.
"Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,鈥 ujar Djuhandhani.
Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik.聽
Selanjutnya, ada pula tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.
鈥淜emudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,鈥 katanya.聽
Baca juga: Video Polri Perlu Lakukan Uji Bukti agar Bisa Dapatkan Hasil Penyelidikan Kades Kohod
Terkait status hukum Kades Kohod, penyidik belum bisa langsung menetapkan Arsin dan terduga lainnya sebagai tersangka.
Saat memberi keterangan, Arsin masih berstatus sebagi saksi.聽
鈥淢asih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,鈥 ucap Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.