bet365足球投注

Rabu, 7 Mei 2025

Pakar Sebut Asas Dominus Litis di Rancangan KUHAP Timbulkan Tumpang Tindih Penegakan Hukum

Pitra Romadoni menanggapi terkait dengan azas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dok Pribadi
PITRA ROMADONI - Pakar Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Pitra Romadoni saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (8/2/2025). Pitra menyebut azas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan menimbulkan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia. (Dokumentasi Pitra Romadoni untuk bet365足球投注) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI), Pitra Romadoni menanggapi terkait dengan azas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).聽

Adapun, Dominus Litis adalah adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.

Menurut Pitra, kewenangan Jaksa yang diatur dalam konsep tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia.

鈥淧andangan saya, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum,鈥 kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Dia pun menyebut bahwa apabila kewenangan untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan berada di tangan Jaksa, hal itu akan menggeser peran Kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara.聽

鈥淪aya kira kewenangan Jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik Kepolisian dan penuntutan,鈥 terangnya.

Pakar Hukum ini pun khawatir, jika RKUHAP disahkan, kewenangan Jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum.

Dimana hal itu akan berpotensi membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.

鈥淯ntuk itu kewenangan Jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana,鈥 terangnya.

Pitra pun mengingatkan bahwa kewenangan Jaksa dalam sistem hukum Indonesia sudah seharusnya terbatas pada penuntutan pidana, sementara kepolisian memiliki peran dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.聽

鈥淪ehingga apabila Jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum," kata dia.

Lebih lanjut, Pitra juga menekankan pentingnya revisi dalam sistem penegakan hukum, khususnya terkait dengan batas waktu penyelesaian perkara pidana.聽

Pasalnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses hukum yang menghambat kepastian hukum.

Apalagi, pembaruan dalam KUHAP seharusnya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedepankan penanganan perkara yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, alih-alih menciptakan multitafsir baru yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

鈥淪ehingga tidak jelas penagakan hukum ini arahnya kemana Karena dua-duanya (Jaksa dan Polisi) berwenang menghentikan apabila RKUHAP tersebut disahkan,鈥 tandasnya.

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at

Berita Rekomendasi
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365足球投注, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365足球投注 Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan