AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kompolnas Bongkar Sosok Non-Anggota Polri Punya Peran Dominan di Kasus AKBP Bintoro: Kami Sayangkan
Kompolnas membongkar sosok non-anggota Polri dalam kasus AKBP Bintoro yang memiliki peran sangat dominan. Siapa dia?
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, membeberkan sosok non-anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyuapan terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
Sosok itu, tak lain adalah EDH alias Evelin Dohar Hutagalung, pengacara tersangka kasus pembunuhan remaja FA (16), di sebuah hotel Senopati, Jakarta Selatan, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Menurut Anam, Evelin punya peran sangat dominan dalam kasus AKBP Bintoro.
"Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya, sangat dominan."
"Dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ," ungkap Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Atas hal itu, Anam mengungkapkan, pihaknya menyayangkan sikap Evelin yang menyuap pihak kepolisian demi menghentikan kasus kliennya.
Baca juga: Sosok Evelin D Hutagalung, Advokat Diduga Catut Nama AKBP Bintoro untuk Peras Anak Bos Prodia
Terlebih, Evelin merupakan seorang advokat.
"Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi," kata Anam.
Lebih lanjut, Anam pun berharap, Evelin bisa hadir sebagai saksi sidang etik AKBP Bintoro dan kawan-kawan agar kasus penyuapan semakin terang.
Terlebih, Evelin termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik AKBP Bintoro dan kawan-kawan.
"Semoga siapapun yang dipanggil, akan datang. Kalau enggak datang, kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis," tutur Anam.
"Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu," pungkas dia.
Sebelumnya, nama Evelin juga sempat disebutkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng, Evelin diduga kuat mencatut nama AKBP Bintoro untuk memeras Arif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.