bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Kasus Jiwasraya

Sosok Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Korupsi Jiwasraya, Hartanya Rp 38 Miliar

Sosok Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata, tersangka korupsi Jiwasraya, punya karir cemerlang.

Penulis: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI JIWASRAYA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat digiring penyidik setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Isa tercatat punya harta Rp 38 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata memiliki karir cemerlang selama mengabdi di Kemenkeu.

Kini, Isa Rachmatarwata tersandung kasus korupsi  PT Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia pun kini harus tinggal di balik jeruji besi setelah penyidik Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

Isa terjerat kasus korupsi PT Jiwasraya saat dirinya menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK periode 2006-2012.

"Tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung, dan yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Abdul Qohar kalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Dalam perkara, Isa ketika masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012 diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang dimana mengakibatkan kerugian PT Jiwasraya.

Baca juga: Kemenkeu Buka Suara soal Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya 

Akibat perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya, sejumlah orang sudah dijatuhi vonis dan berkekuatan hukum tetap.

Seperti Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun dalam kasus tersebut.

Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. 

Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun. 

Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. 

Halaman
123
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan