Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Eks Wakapolri Desak Polri Ambil Alih Kasus Pagar Laut: Polri Itu Polisi Negara, Bukan Pemerintah
Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, mengingatkan Polri adalah polisi untuk negara, bukan pemerintah.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Garudea Prabawati
"Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah," tegas Oegroseno.
Ia pun berharap Polsi bisa segera mengambil alih penanganan kasus pagar laut.
"Jadi mudah-mudahan penanganan pagar laut ini, karena berkaitan dengan undang-undang cukup banyak, saya berharap Polri segera mengambil alih."
"Karena itu mengambil (di wilayah) dua Polda, itu setidak-tidaknya Bareskrim (turun tangan)" pungkas Oegroseno.
Polairud Sebut Belum Ada Unsur Pidana
Sementara itu, Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud), Kombes Joko Sadono, mengatakan hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang.
Ia menyebut perihal penegakan hukum ditangani Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca juga: Singgung Dugaan Stempel Sakti PSN, Heri Nelayan Banten: PIK Merambah ke Mana-mana, Semua Bermasalah
"Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja," katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).
Saat ditanya apakah akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampaikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.
"Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah," tegas dia.
Ia juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.
"Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya," pungkas Joko.
(bet365×ãÇòͶעnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.