Soal Masa Berlaku Pencegahan Tersangka Korupsi ke Luar Negeri, Menteri Imigrasi Bakal Ingatkan APH
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara soal masa berlaku pencegahan tersangka korupsi ke luar negeri.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto angkat bicara soal masa berlaku pencegahan tersangka korupsi ke luar negeri.Μύ
Menteri Agus Andrianto tegaskan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) jika masa berlaku pencegahan tersebut segera berakhir.Μύ
"Nanti akan kami cek, masalah pencegahan artinya kalau dari Pak Intelkam nggak bisa ya. Jadi APH yang mengajukan pencegahan itu akan kami hubungi apakah masa pencegahan masih berlaku atau tidak," kata Menteri Agus kepada awak media di Jakarta, Minggu (19/1/2025).Μύ
"Kalau memang sudah mendekati habis kami akan ingatkan untuk diperpanjang," jelasnya.Μύ
Μύ
Pencegahan ke Luar Negeri Tersangka Korupsi Wali Kota Semarang Mbak Ita Segera Berakhir
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab permohonan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita yang merasa pencegahannya ke luar negeri tidak sah.Μύ
Pihak KPK menyatakan bahwa penetapan tersebut sudah berdasarkan aturan.Μύ
"Direktorat Jendral Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM telah merespon surat termohon tanggal 12 Juni 2024 tentang pencekalan keluar negeri atas nama Hevearita dkk," kata kuasa hukum KPK di persidangan, Selasa (7/1/2025).
Selanjutnya, termohon kata kuasa hukum menerbitkan keputusan pimpinan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, Rachmat Utama Djangkar dan Martono tanggal 12 Juli yang berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.Μύ
"Merujuk dari uraian sebagaimana tersebut di atas, ketentuan mengenai permohonan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan oleh termohon sebagai salah satu kewenangan. Dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan," kata kuasa hukum KPK.Μύ
Sehingga, dikatakan pencegahan keluar negeri kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon dalam proses penyidikan adalah sah.
"Karena dilakukan oleh penyidikan sah dan berdasarkan hukum," jelasnya.Μύ
Baca juga: Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel
Diketahui Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita, dan suaminya dicegah bepergian ke luar negeri.
Larangan itu dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
βAtas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,β kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Tessa tidak mengungkapkan siapa saja nama-nama orang yang dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah adalah Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.