ASN di Jakarta Boleh Poligami, Bagaimana dengan Daerah Lain? Ternyata Ada Aturannya
ASN di Jakarta dibolehkan berpoligami memiliki lebih dari satu istri dan daerah lain sebenarnya dibolehkan? Jika sesuai dengan UU.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Â Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki yang bekerja di lingkungan Pemprov Jakarta kini diizinkan poligami atau beristri lebih dari satu perempuan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menerbitkan regulasi yang membolehkan aturan poligami.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang diterbitkan pada 6 Januari lalu.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
 Baca info selengkapnya: ASN Pemprov Jakarta Dapat Izin Bisa Poligami, Ini Syarat yang Dikeluarkan  Pj Gubernur Jakarta
Pernah Ramai di 2023, Diklarifikasi BKN
Di tahun 2023, isu PNS atau ASN berpoligami sempat menuai pro dan kontra.
Dikutip dari situs  Jumat (17/1/2025), soal poligami ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.
Dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).
Tentang Izin Bagi PNS seluruh Indonesia untuk beristri lebih dari seorang
Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang.
Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
Sosok Kompol Vernal Sambo, Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar Tangkap Fachri Albar Terkait Narkoba |
![]() |
---|
Lowongan PPSU dan Damkar Jakarta 2025: Gaji, Tunjangan dan Tugas Lengkap |
![]() |
---|
Kans LavAni dan Popsivo Polwan Lolos Final Proliga 2025 Duluan, Begini Skenarionya |
![]() |
---|
DPRD Jakarta Gelar Klarifikasi soal Dugaan Pelecehan Tenaga Honorer, Terduga Pelaku Mangkir |
![]() |
---|
Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.