Dorong Kualitas Lulusan, Anggota Komisi III DPR: Program Doktor Hukum Harus Berstandar Internasional
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai program doktor ilmu hukum harus memiliki standar internasional.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai program doktor ilmu hukum harus memiliki standar internasional.
Menurutnya, hal ini untuk mencetak lulusan perguruan tinggi yang berkualitas.
"Dengan sarana prasarana kelas yang sangat baik dan berstandar international dan ditunjang ruang baca yang digital. Sehingga mahasiswa bisa dengan mudah mengakses data untuk menyelesaikan disertasi dan tugas lainnya yang diberikan oleh dosen pengampu atau promotor dan co-promotor," ujar Trimedya melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).
Dirinya mengapresiasi program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur yang mendapatkan akreditasi Unggul dengan nilai 375 dari BAN-PT.
"Dengan mendapatkan Akreditasi Unggul makin lebih percaya diri untuk segera menyelesaikan pendidikan doktoralnya," ujarnya.
Sejauh ini, ujian kualifikasi adalah satu tahapan yang harus dilaksanakan Trimedya untuk bisa menyelesaikan program doktoral hukum yang sedang ditempuhnya dapat lulus tepat waktu.
Setelah itu ujian proposal, SHP, ujian tertutup, mempublish tulisan pada jurnal international bereputasi minimal dua, baru setelah itu ujian promosi ujian terbuka.
"Saya akan kerjakan dan selesaikan agar April 2025 bisa selesai," kata Trimedya.
Ayah Kenzha Mahasiswa UKI yang Tewas di Kampus Kirim Surat Terbuka ke Komisi III DPR |
![]() |
---|
Ayah Kenzha Mahasiswa UKI Sampaikan Surat Terbuka ke Komisi III DPR, Beberkan Sejumlah Kejanggalan |
![]() |
---|
Hakim Tipikor Terjerat Suap, Pengawasan MA dan KY Dipertanyakan: Ternyata Hakim Kita Bisa Dibeli |
![]() |
---|
Komisi III DPR Sebut Indonesia Kini Darurat Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diberi Hukuman Kebiri |
![]() |
---|
Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar, Anggota Komisi III DPR Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.