Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
LP3HI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta KPK Supervisi Perkara Korupsi BTS Kominfo
 Penanganan perkara korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo kembali dimohonkan praperadilan.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Penanganan perkara korupsi pengadaan tower BTS Bakti Kominfo kembali dimohonkan praperadilan.
Praperadilan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan akan disidangkan perdana besok, Senin (31/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Senin, 31 Juli 2023. 09:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Ruang Sidang 01," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2023).
Praperadilan ini telah teregister dengan tiga nomor perkara, yakni 79-81/pid.pra/2023/pn.jkt.sel.
Dalam praperadilan ini, Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi turut termohon.
Kali ini, praperadilan dimohonkan agar KPK menyupervisi perkara korupsi BTS Kominfo yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon," sebagaimana tertera pada dokumen permohonan yang diterima bet365×ãÇòͶעnews.com.
Selain itu, LP3HI sebagai pemohon juga meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
Sebab menurut LP3HI, tim penyidik Kejaksaan Agung cenderung tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
"TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan dengan cara melakukan tebang pilih siapa yang akan diajukan ke tahap penuntutan dan siapa yang tidak diajukan," katanya.
Jika permohonan primair tak dikabulkan, pemohon meminta agar hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
Baca juga: Pekan Depan, Jaksa Hadirkan 6 Saksi Bagi Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo
"Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono)."
LP3HI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
BTS Bakti Kominfo
praperadilan
Kejaksaan Agung
Komisi Pemberantasan Korupsi
BTS Kominfo
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah |
---|
Tok! MA Korting Hukuman Eks Dirut Bakti Anang Achmad Latif dari 18 Tahun jadi 10 Tahun Penjara |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.