Polisi Tembak Polisi
Bharada E Sebut Menjadi Anggota Brimob Adalah Kebanggaan
Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan menjadi anggota kepolisian merupakan kebanggaan dalam hidupnya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan menjadi anggota kepolisian merupakan kebanggaan dalam hidupnya.
Sehingga Bharada E berharap setelah menjalani hukumannya, institusi Polri dapat menerimanya kembali berdinas sebagai anggota Brimob.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy selepas pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," Ronny seperti ditayangkan Kompas TV.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob," katanya.
Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.
Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.
Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua.
Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.
"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sikap jujur terdakwa diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian.
"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim.
Lebih lanjut, majelis hakim juga mengabulkan dan menetapkan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, sehingga layak diberikan penghargaan atas kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang.
Polisi Tembak Polisi
Dipertanyakan IPW, Polri Jawab soal 7 Perwira Kasus Sambo Naik Pangkat: Sanksi Punya Batas Waktu |
---|
7 Perwira di Kasus Ferdy Sambo Kembali Bertugas, Promosi dan Naik Pangkat, Polri Sebut Alasan Ini |
---|
Pengacara: Keluarga Korban Tak Tahu Update Kasus AKP Dadang Tembak AKP Ryanto, Cuma Tahu dari Media |
---|
Harta AKBP Arief Mukti, Kapolres Solok Selatan Dituding Bekingi Tambang Ilegal, Utangnya Rp 469 Juta |
---|
Terbaru Polisi Tembak Polisi, Bukti Pesan Susno Duadji soal Status Tambang Penyebab AKP Dadang Murka |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.