Pemilu 2024
Bawaslu Terima Pengajuan Sengketa Partai Ummat Soal Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Bawaslu mengatakan telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi mengatakan telah menerima permohonan sengketa hasil rekapitulasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang diajukan Partai Ummat.
Bawaslu menerima pengajuan sengketa pada Jumat (16/12/2022) kemarin, dan pada hari yang sama pihaknya menyatakan permohonan tersebut lengkap serta memenuhi syarat.
Permohonan sengketa Partai Ummat ini teregistrasi dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat tgl 16 Des 2022, pada hari yang sama Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat," kata Puadi kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).
Adapun sebagai tindak lanjut dari pengajuan sengketa tersebut, Bawaslu akan menggelar mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI.
Rencana mediasi akan digelar pada Senin (19/12/2022) pukul 10,00 WIB. di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," ungkap Puadi.
Seperti diketahui, hasil verifikasi faktual Partai Ummat yang dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU.
Partai Ummat kemudian melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.
Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.
Baca juga: Respons KPU Sikapi Langkah Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu: Kami Siap Beri Penjelasan
"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022).