bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Hari Tanpa Bayangan Oktober 2021: Cara Menyaksikan Hari Tanpa Bayangan dan Daftar Wilayahnya

Berikut ini informasi hari tanpa bayangan Oktober 2021 dan cara menyaksikannya, dilengkapi daftar wilayah yang akan mengalami hari tanpa bayangan.

Editor: Daryono
Koordinator Bidang Geofisika Potensial dan Tanda Waktu BMKG, Hendra Suwarta Suprihatin
Ilustrasi cara menyaksikan hari tanpa bayangan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara menyaksikan hari tanpa bayangan, daftar wilayah yang mengalami hari tanpa bayangan Oktober 2021, dan penjelasan mengapa fenomena ini dapat terjadi.

BMKG mengumumkan fenomena hari tanpa bayangan pada Sabtu (4/9/2021).

Dalam press release tersebut, BMKG menjelaskan tentang fenomena kulminasi utama di Indonesia.

Dikutip dari laman resmi , kulminasi adalah fenomena ketika matahari tepat berada di posisi paling tinggi di langit.

Akibatnya, bayangan benda tegak akan terlihat "menghilang" karena bertumpuk dengan benda itu sendiri.

Kulminasi utama tersebut disebut pula sebagai hari tanpa bayangan.

Fenomena ini terjadi dua kali dalam setahun dan rentang waktunya tidak jauh dari saat matahari berada di khatulistiwa.

Hari tanpa bayangan yang kedua akan terjadi antara tanggal 6 September hingga 21 Oktober mendatang.

Wilayah terakhir yang akan mengalami hari tanpa bayangan adalah Rote Dao pada 21 Oktober 2021.

Berikut cara menyaksikan fenomena hari tanpa bayangan dikutip dari :

1. Siapkan benda tegak seperti tongkat, spidol, botol, atau benda lain yang dapat berdiri tegak;

2. Letakkan benda tersebut di permukaan yang rata, di bawah sinar matahari;

3. Amati bayangan benda tersebut sesuai waktu yang telah ditentukan akan datangnya fenomena hari tanpa bayangan;

4. Anda dapat mengabadikan fenomena ini dengan menggunakan kamera.

Baca juga: Hari Tanpa Bayangan: Begini Cara Mengamati, serta Jadwal Lengkapnya

Halaman
1234
Sumber:
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan