bet365×ãÇòͶע

Selasa, 13 Mei 2025

Kemenag Prioritaskan Bantuan Masjid Untuk Daerah 3T dan Terdampak Bencana

Mohammad Agus Salim mengatakan bantuan masjid akan diprioritaskan di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעJateng.com/Desta Leila Kartika
Ilustrasi Musala 

Laporan wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kemenag Mohammad Agus Salim mengatakan bantuan masjid akan diprioritaskan di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Selain itu, bantuan juga akan diprioritaskan untuk masjid di daerah yang terdampak bencana alam.

Baca juga: Jubir Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Kota Serang Berlebihan

"Beberapa minggu terakhir di beberapa daerah seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), di Jawa Timur dan daerah lainnya yang sedang mengalami musibah bencana alam, dan kita sama-sama melihat betapa banyak kerusakan bahkan korban jiwa," ujar Agus melalui keterangan tertulis, Jumat (16/4/2021).

Menurut Agus, masjid dan musala dengan bangunan yang sangat indah sangat mudah ditemui di perkotaan.

Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Eks Pejabat Kemenag Segera Diadili

Sehingga bantuan masjid dan musala akan diprioritaskan untuk daerah 3T dan daerah terdampak bencana alam.

“Kami berharap saudara-saudara kita yang jauh dari perkotaan bahkan dari Ibu Kota juga bisa dapat merasakan beribadah dengan nyaman, dengan bangunan masjid dan musala yang layak,” kata Agus.

Baca juga: Kemenag: Zakat Secara Online Dapat jadi Solusi Penyaluran Selama Pandemi Covid-19 

Selain itu, Agus juga mengajak, di bulan suci Ramadan yang penuh berkah ini, selain ibadah spiritual juga harus meningkatkan ibadah sosial.

Serta kepedulian terhadap sesama dan saling membantu terhadap orang yang membutuhkan.

Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan