Ramadan 2021
Kemenag: Zakat Secara Online Dapat jadi Solusi Penyaluran Selama Pandemi Covid-19Â
Kementerian Agama mengatakan pada masa pandemi Covid 19 seperti saat ini, penyaluran zakat secara online bisa menjadi solusi.Â
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan pada masa pandemi Covid 19 seperti saat ini, penyaluran zakat secara online bisa menjadi solusi.
Mengingat zakat yang dibayarkan harus disebarkan tepat sasaran hingga bisa mencapai 8 golongan.
“Membayar zakat secara online atau secara langsung hanya berbeda medianya saja,” kata Tarmizi melalui keterangan tertulis, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: MUI: Pemberian Zakat Selama Ramadan Tidak Boleh Menyebabkan Kerumunan
Tarmizi menjelaskan selama zakat sampai ke penerima zakat dan lembaga pengelolanya jelas, zakat online bisa dilakukan sebagai kemudahan dalam beramal.
Selain itu, zakat online memiliki beberapa kelebihan, di antaranya laporan keuangan yang transparan, karena memiliki bukti transaksi, dan zakat juga bisa disalurkan lebih cepat ke penerima zakat oleh lembaga pengelola zakat.
“Zakat online juga memungkinkan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas hingga bisa membantu lebih banyak orang," ungkap Tarmizi.
Baca juga: Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya
Dirinya berharap seluruh lembaga zakat cepat bergerak dengan memanfaatkan semua jaringan-jaringan, dan alat komunikasi untuk menyambut digitalisasi agar dapat bertransformasi menuju zakat online.
“Lembaga zakat harus dapat memanfaatkan kanal-kanal digital untuk menggandeng para muzaki. Optimalisasi jaringan media sosial juga harus dilakukan agar menjadi upaya ‘jemput bola’ bagi zakat,” pungkas Tarmizi.