bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 10 Mei 2025

Kasus Penembakan Mahasiswa Kendari, Polri Tetapkan Brigadir AM Sebagai Tersangka

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian.

Editor: Johnson Simanjuntak
bet365×ãÇòͶעnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melakukan aksi protes di depan Gedung Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019) malam. Dalam aksinya mereka menutup jalan untuk melakukan Salat Istiqasah dan menyalakan lilin sebagai bentuk duka cita atas meninggalnya Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang diduga tewas karena luka tembak saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara. bet365×ãÇòͶעnews/Jeprima 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menetapkan satu tersangka anggota polri yang diduga melakukan penembakan mahasiswa saat demonstrasi menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kantor DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. Dia adalah brigadir AM yang kini akan segera dilakukan penahanan.

Hal tersebut diungkapkan Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konferensi pers terkait hasil penyidikan dan penyelidikan kasus penembakan mahasiswa Kendari. Ketika itu, dua mahasiswa Kendari, Yusuf Kardawi dan Randi menjadi korban jiwa.

Dari hasil olah TKP, Patoppoi mengatakan, pihaknya mendapatkan tiga proyektil peluru dan enam selonsong yang ada di tempat kejadian. Dari hasil identifikasi uji balistik, barang bukti tersebut memiliki kesamaan dengan enam anggota polri yang diduga membawa senjata saat pengamanan demonstrasi.

Baca: Komnas HAM: 6 Polisi di Kendari yang Ketahuan Bawa Senjata Api Belum Dijatuhi Hukuman Disiplin

"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Patoppoi saat konpers di mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Sebelumnya, Kepolisian RI memang telah memberikan sanksi disiplin untuk enam anggota Polda Sultra yang ketahuan membawa senjata api dalam pengamanan demonstrasi di depan kantor DPRD DPRD Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun dari enam senjata, kata dia, hanya satu senjata yang identik dengan dua proyektil dan dua selonsong. Dari hasil uji balistik, pihaknya menyimpulkan senjata api itu identik yang digunakan oleh Brigadir AM.

"Kami menyimpulkan dua poryektil dan dua selonsong peluru yang dilakukan pemeriksaan uji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah menetapkan brigadir AM sebagai tersangka kejadian tersebut. Dia dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. Pihaknya akan segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM.

"Berdasarkan fakta fakta tersebut kami telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Baca: Pengamat Pesimis Mahfud MD Konsisten Dorong Jokowi Keluarkan Perppu KPK

"Selanjutnya terhadap brigadir AM yang diduga sebagai tersangka segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," tutupnya.

Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan