Rokhmin Dahuri Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus TPPU Bupati Cirebon
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2019).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/10/2019).
Menteri Kelautan dan Perikanan era pemerintahan Megawati Sukarnoputri tersebut sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Saksi tidak hadir. Surat panggilan retur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10/2019).
Baca: Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tanahlaut, Pelaku Ibu Rumah Tangga Hingga Guru Agama
Bukan hanya Rokhmin saja yang mangkir, saksi lainnya, Safri Burhanuddin juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Safri yang menjabat Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK dan Budaya Maritim Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi tidak memberikan keterangan apapun atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan hari ini.
"Belum diperoleh Informasi terkait ketidakhadirannya," kata Febri.
Baca: Istana Kepresidenan di Papua Akan Dibangun Dengan Ciri Khas Bumi Cenderawasih
Febri memastikan, tim penyidik bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan Rokhmin dan Safri.
Namun, ia mengatakan, penjadwalan ulang pemeriksaan kedua saksi tergantung kebutuhan penyidikan.
"Saksi-saksi yang tidak hadir akan dipanggil kembali sesuai kebutuhan Penyidikan," kata dia.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Chord Seberkas Sinar - Nike Ardilla, Kunci Gitar dari Dm Paling Mudah Dimainkan
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara suap perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Sunjaya dengan hukuman 5 tahun pidana penjara sementara Gatot divonis 2 tahun 2 bulan pidana penjara.
Dalam kasus TPPU ini, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Sunjaya dan dugaan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas hasil korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya.