bet365×ãÇòͶע

Rabu, 7 Mei 2025

Kasus Terorisme

Aman Abdurrahman Tak akan Banding Meski Divonis Hukuman Mati

Ketika hakim memutuskan hukuman mati atas dirinya, pimpinan Jamaah Anshorut Daulah itu kemudian berdiri dan langsung melakukan sujud syukur.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendapatkan pengawalan ketat dari awal hingga akhir persidangan tidak membuat terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman bergeming.

Aman justru terlihat sangat santai saat menjalani persidangan.

Beberapa kali, pria yang memiliki nama alias Oman Rochman itu, terlihat menyilangkan kakinya dan melepas sandalnya di dalam ruangan.

bet365×ãÇòͶע yang berada persis di belakang Aman, sempat melihat ia tersenyum simpul beberapa detik saat melihat seorang polisi mengatur pasukan Brimob yang masuk ke dalam ruang sidang membawa laras panjang.

Senyum itu kembali terlihat ketika sidang diskors untuk kedua kalinya agar media dapat mengabadikan momen pembacaan amar putusan.

Ketika itu, kamera media sudah mengarah ke punggung Aman. Anggota polisi yang memakai tanda kuning di lengan, meminta agar pengawalan kepada Aman diperketat.

Baca:

20 Pasukan Brimob yang membawa laras panjang kemudian mendekatkan diri kepada Aman.

Sementara Majelis Hakim meminta agar polisi tidak terlalu dekat dengan terdakwa.

"Tidak usah. Tidak usah. Pak jangan terlalu dekat. Tidak apa-apa," jelas Hakim Ketua, Akhmad Jaini kepada petugas disertai senyum dari Aman yang duduk di bangku pesakitan.

Aman kembali mendengarkan tuntutan dari Majelis Hakim usai kejadian tersebut.

Ketika hakim memutuskan hukuman mati atas dirinya, pimpinan Jamaah Anshorut Daulah itu kemudian berdiri dan langsung melakukan sujud syukur.

Kembali, pihak kepolisian menghalangi momen itu dari pandangan tamu dan wartawan yang hadir.

Hakim Ketua kasus tindak pidana terorisme, Akhmad Jaini menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Aman Abdurrahman saat memberikan vonis.

"Untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim melihat tidak ada hal itu," jelasnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Halaman
12
Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan