bet365×ãÇòͶע

Selasa, 13 Mei 2025

Pengamat: Pemerintah dan DPR Tidak Mau Ada Verifikasi Faktual

Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.

net
Gedung MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Pemilu, Syamsuddin Radjab‎ meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi faktual.

Pasalnya menurut Syamsudin, putusan MK bersifat final dan mengikat dimana tidak ada tafsir lain atas keputusan tersebut.

"Kita harus pahammi posisi putusan MK. MK putusannya bersifat mengikat dan tidak bisa banding‎," tegas Syamsudin dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Baca:

Baca:

"Putusan MK itu sederajat dengan UU. Dengan perspektif seperti itu, putusan MK samma dengan kedudukannya dengan UU Pemilu," tambahnya.

Syamsudin mengaku heran putusan MK menjadi perdebatan yang menimbulkan ‎banyak tafsir terkait verifikasi faktual.

Apalagi dalam rapat konsultasi yang dilakukan KPU, pemerintah dan DPR terlihat bahwa legislatif dan eksekutif tidak menghendaki adanya verifikasi faktual terhadap parpol peserta pemilu 2014.

"‎Saya berkesimpulan DPR dan Pemerintah tidak mau ada verifikasi faktual. Persoalannya, putusan itu mengharuskan verifikasi faktual," tandasnya.

Berita Rekomendasi
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan