bet365×ãÇòͶע

Selasa, 6 Mei 2025

Kasus Ivan Haz

Fraksi PPP Akan Temui Ivan Haz Terkait Bantuan Hukum

"Hari ini resmi Fraksi PPP mau berkunjung ke Polda Metro. Mau diskusi dengan Ivan soal bantuan hukum yang akan diberikan kepada fraksi terhadap beliau

Editor: Adi Suhendi
bet365×ãÇòͶעnews/M Zulfikar
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PPP akan mendatangi Polda Metro Jaya terkait penahanan anggotanya Fanny Syafriansyah atau yang akrab dipanggil Ivan Haz.‎

Putra Mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz itu ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan kepada pembantu rumah tangga (PRT).

"Hari ini resmi Fraksi PPP mau berkunjung ke Polda Metro. Mau diskusi dengan Ivan soal bantuan hukum yang akan diberikan kepada fraksi terhadap beliau," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Dikatakan dia, selain masalah bantuan hukum yang akan diberikan, pihaknya akan menelusuri sampai sejauh mana kasus yang melilit Ivan Haz saat ini.

"Akan menelusuri sudah sejauh mana kasus ini berjalan. ‎Itu yang berkembang hari ini," ucapnya.

Ia menegaskan kasus yang melilit Ivan Haz terkait penganiayaan dan bukan narkoba.

Apalagi, test urine yang dilakukan terhadap Ivan Haz terbukti negatif.

"Nanti ‎kita bertanya detail. Kita akan tanya itu secara detail. Sekarang kita tidak bisa memberikan keterangan mengenai keberadaan di tempat itu, sebagai apa. Nanti akan kita tanya," kata Hasrul.

Hasrul pun menegaskan pihaknya belum dapat memberikan sanksi kepada Ivan Haz.

Pasalnya, kasus Ivan belum masuk tahap peradilan.

‎"Mana bisa kita berikan sanksi. Yang istilahnya ichraht belum dong. Ini kan baru diawal. Kita mengamati. Kan dalam proses hukum ada pembelaan jadi kita sedang lakukan itu," katanya.

Berita Rekomendasi
asd
  • AA

    Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan