HUT Kemerdekaan RI
Bebas di Saat HUT Kemerdekaan, Farah Janji Jadi Anak Baik
Kegembiraan Farah DM (20 tahun), warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, tampak terpancar di raut wajahnya hari ini, Minggu (17/8/2014).
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegembiraan Farah DM (20 tahun), warga binaan Rumah Tahanan Pondok Bambu, tampak terpancar di raut wajahnya hari ini, Minggu (17/8/2014). Bagaimana tidak, pecandu narkotika yang diganjar delapan bulan pidana penjara ini, menerima langsung Surat Keputusan Remisi Umum (RU II) dari Menkumham, Amir Syamsudin.
Dia bisa langsung bebas di hari peringatan Kemerdekaan RI, karena mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan.
Saat hari raya Idul Fitri, Farah yang dikenai pasal 127 UU no. 35/2009 ini juga mendapatkan remisi khusus 15 hari. Perempuan lajang ini pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya bertekad akan menjadi anak yang baik, tidak mau permalukan orang tua lagi," kata Farah.
Farah bukanlah satu-satunya yang bebas karena mendapatkan remisi umum. Ada ribuan kawan senasibnya yang juga dapat menghirup udara bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana. Sebab dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-69 ini, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan pengurangan masa pidana (Remisi Umum/RU) kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 71.919 narapidana mendapat RU I atau masih menjalani pidana dan 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas (RU II), karena setelah mendapat remisi, habis masa pidananya.
"Narapidana yang ada di wilayah Jawa Barat, terbanyak mendapatkan remisi umum yaitu 11.369 orang, 374 di antaranya langsung bebas. Disusul DKI Jakarta sejumlah 6.945, sebanyak 205 mendapat RU II dan Jawa Timur ada 6.802 narapidana yang mendapatkan remisi umum, sementara 325 diantaranya dapat menghirup udara bebas. Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan," kata Kasubag Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo dalam keterangannya, Minggu (17/8/2014).
Lebih jauh menurut Hadi, pada tahun 2013 pemerintah juga telah memberikan remisi umum kepada 67.349 warga binaan. Sementara 2.197 di antaranya langsung bebas. Demikian pula tahun 2012, sejumlah 58.595 warga binaan yang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum, 2.246 di antaranya dapat langsung bebas.
"Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak pidana sebagai reward bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan," ujarnya.
Semua remisi diberikan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Kepres No.174/1999 tentang Remisi dan PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, Kemenkumham juga telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah PP 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012.
PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.
Untuk diketahui, penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia saat ini mencapai 162.964 (berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id, per tanggal 15-8-2013). Sementara kapasitas hunian hanya untuk 109.011 orang.
Angka tersebut telah menunjukkan penurunan jika dibandingkan jumlah penghuni pada tanggal 18 Juli 2013 yang sempat menembus angka 167.337.
"Pemberian Remisi Anak, Remisi Idul Fitri dan Pembebasan Bersyarat kepada warga binaan terbukti mampu menahan laju peningkatan over kapasitas yang terus beranjak naik dari waktu ke waktu," kata Hadi.
Edwin Firdaus