8 Moda Transportasi Umum yang Wajib Digunakan ASN Jakarta Setiap Rabu
Berikut adalah 8 pilihan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN DKI Jakarta di setiap hari Rabu.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu.Â
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai diterapkan hari ini, Rabu (30/4).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendukung pengurangan polusi udara, menciptakan mobilitas ramah lingkungan, serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam penggunaan transportasi publik.
ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.Â
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, berikut adalah 8 pilihan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN DKI Jakarta:
1. Transjakarta
Layanan bus rapid transit (BRT) andalan warga Jakarta yang memiliki ratusan rute dan jangkauan hingga ke wilayah penyangga ibu kota.
2. MRT Jakarta
Moda Raya Terpadu yang melayani rute Lebak Bulus – Bundaran HI dengan perjalanan cepat, nyaman, dan bebas dari kemacetan.
3. LRT Jakarta
Kereta ringan yang melayani rute Kelapa Gading – Velodrome, menjadi solusi efisien untuk wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.
Baca juga: Syarat Daftar Pegawai Non ASN 2025 UNS, Pendaftaran di rekrutmen.uns.ac.id
4. LRT Jabodebek
Menghubungkan Jakarta dengan kawasan sekitar seperti Bekasi, Cibubur, dan Dukuh Atas, moda ini cocok untuk ASN yang berdomisili di luar Jakarta.
5. KRL Jabodetabek
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.