Agenda Lebaran Betawi Hari Ini: Pameran Budaya, Kuliner, dan Hiburan Gratis di Monas
Rayakan Lebaran Betawi hari ini di Monas! Nikmati pameran budaya, kuliner khas Betawi, dan hiburan menarik.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Hari ini, Monas Jakarta menjadi pusat kemeriahan Lebaran Betawi dengan berbagai pameran budaya, kuliner, dan hiburan gratis yang tak boleh dilewatkan.Â
Pengunjung dapat menikmati ragam seni Betawi yang kaya serta berbagai hidangan khas, semuanya disajikan dalam suasana meriah yang penuh tradisi.
Hari ini merupakan puncak Lebaran Betawi 2025.
Baca juga: Jadwal Lebaran Betawi 2025, Rayakan 500 Tahun Jakarta dengan Kuliner Gratis di Monas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada hari Minggu ini, akan digelar pertunjukan seni budaya Betawi.
Acara digelar mulai Minggu pukul 10.30 WIB.
Pada waktu yang sama digelar pameran warisan budaya Tabenda Provinsi Jakarta.Â
Tabenda Provinsi Jakarta adalah warisan budaya yang kaya dan tak ternilai, mencakup bahasa, seni, serta tradisi khas yang telah diwariskan turun-temurun.Â
Beberapa contoh yang mencolok adalah bahasa Betawi, Ondel-Ondel, Lenong Betawi, dan berbagai bentuk seni tradisional seperti tarian dan musik.Â
Pemerintah Provinsi Jakarta juga mengakui dan melestarikan sejumlah karya budaya ini sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, termasuk Panggal Betawi dan Tamat Quran, yang turut memperkaya warisan budaya bangsa.
Pada Sabtu kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menghadiri acara Lebaran Betawi yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.Â
Menurut Pramono, perayaan Lebaran Betawi tidak seharusnya hanya berlangsung di Monas sebagai tingkat provinsi.Â
"Saya ingin Lebaran Betawi tidak hanya diadakan di Monas pada tingkat provinsi, tetapi harus diadakan di kota-kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu," ungkapnya.Â

Ia berharap acara serupa juga digelar di kota-kota dan kabupaten, termasuk Kepulauan Seribu, dengan semarak yang menggambarkan kekayaan budaya Betawi.
Dia menjelaskan, budaya Betawi sebagai identitas utama Jakarta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Ia menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk melestarikan warisan budaya Betawi, salah satunya melalui penghormatan kepada tokoh-tokoh Betawi seperti Mohammad Husni Thamrin.Â
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.