bet365×ãÇòͶע

Selasa, 29 April 2025

Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang Sepakat Damai, Kasus Langsung Dihentikan

Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku minta maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian.

Editor: willy Widianto
DOK Polres Metro Jakarta Pusat
PELAKU PELECEHAN SEKSUAL - Pria inisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. HU ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB hingga viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria inisial HU (29), warga Majalengka, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Motif Pelecehan Seksual di Stasiun Tanah Abang, Pelaku Terangsang Korban Kenakan Pakaian Ketat

HU ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.Ìý

Peristiwa tersebut terjadi pada 2 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB hingga viral di media sosial.

Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan​ kejadian bermula ketika korban dan pelaku naik KRL yang sama relasi Parung Panjang – Tanah Abang.

Setibanya di Stasiun Tanah Abang, suasana penumpang yang padat dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan cabul.

"Pelaku mengaku hasrat seksualnya meningkat setelah melihat korban yang mengenakan pakaian ketat dan berpostur tubuh bagus," kata Firdaus, Rabu (16/4/2025).

Di tengah kerumunan penumpang KRL, pelaku kemudian membuka resleting celana dan melakukan onani.

Baca juga: Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang, Serukan Perlindungan Perempuan

Pelaku kemudian mengarahkan cairan spermanya ke bagian belakang tubuh korban hingga mengenai bokong.

Korban yang sempat merasa risih dan curiga baru menyadari ada cairan asing menempel setelah keluar dari stasiun.

Trauma atas kejadian itu mendorong korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Polsek Metro Gambir, dan petugas keamanan KAI bertindak cepat dan mengamankan pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sadar tanpa pengaruh minuman alkohol atau gangguan jiwa.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 5 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 juta.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Wanita di Stasiun Tanah Abang Diblacklist KAI, Tak Boleh Lagi Naik KRL

Meski begitu, perkara hukum ini dihentikan karena pelapor dan terlapor sepakat berdamai.Ìý

Korban telah mencabut pengaduan, dan pelaku minta maaf dalam musyawarah kekeluargaan yang difasilitasi kepolisian.

"Kami tetap menegaskan kejadian seperti ini tidak bisa ditoleransi, meski korban dan pelaku berdamai," kata Firdaus.

Ìý

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul

Sumber:
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan