Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Pemerasan DWP, Pengamat: Sidang Etik Seharusnya Dilakukan Usai Sidang Pidana
Seharusnya vonis hasil pengadilan pidana akan menjadi landasan pemberian sanksi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua manusia sama di mata hukum atau dikenal equality before the law harus berlaku bagi personel kepolisian.
Pengamat Kepolisian dari Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menuturkan bahwa proses pidana bagi personel yang diduga melakukan tindak pidana wajib dilaksanakan.
Hal itu terkait kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang diduga dilakukan puluhan oknum polisi.
鈥淧enindakan bagi personel pelaku pidana tidak bisa hanya sebatas sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saja bahkan sidang KKEP bagi yang diduga pelaku pidana harusnya dilakukan setelah sidang pidana,鈥 ucap Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya vonis hasil pengadilan pidana bisa menjadi landasan sanksi sidang KKEP, bukan malah sebaliknya.
Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Terjerat Kasus DWP Segera Diproses Pidana Tanpa Tunggu Sidang Banding
Bambang menuturkan ada risiko apabila sidang KKEP dilaksanakan lebih dulu dan memberi vonis tidak maksimal.
鈥淪idang KKEP bukan lagi menjadi penjaga marwah etik dan moral tertinggi profesi kepolisian, tetapi menjadi lembaga pelindung para pelanggar pidana,鈥 ungkapnya.
Dia menyangsikan jika proses pidana tak segera dilakukan dampaknya adalah blunder bagi Polri.
Bukan tidak mungkin akan ada persepsi perlindungan terhadap personel serta memiliki tafsir tersendiri bahwa bagi Polri pemerasan bukan tindak pidana.
鈥淗arusnya sebagai penegak hukum negara, sanksinya lebih tegas karena tanggung jawabnya lebih besar, dan negara sudah memberikan kewenangan yang besar,鈥 ujar Bambang.
Sidang Banding
Bid Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang menjerat sejumlah oknum polisi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menuturkan bahwa proses pidana terhadap terduga pelanggar polisi tidak perlu menunggu sidang banding.
Menurutnya, fakta di dalam persidangan KKEP telah ditemukan dugaan kuat tindak pidana.
鈥淔akta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,鈥 kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini |
---|
Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP |
---|
Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun |
---|
Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya |
---|
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.