Tipu Daya Pemilik Ponpes Cabuli Santri di Jakarta Timur untuk Sembuhkan Penyakit
Pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemilik pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial CH menggunakan tipu daya saat mencabuli para santrinya dengan modus meminta korban untuk memijat.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, CH berdalih melakukan pencabulan agar penyakit dalam tubuh tersangka keluar.
Dilansir bet365×ãÇòͶע Jakarta, hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Selasa (21/1/2025).
"Setelah terpuaskan nafsunya, maka penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar."
"Tersangka akan sembuh," kata Nicolas di Jakarta Timur.
Tipu daya mengeluarkan penyakit dalam tubuh selalu disampaikan tersangka saat mencabuli para santri di rumah yang masih terletak dalam satu area dengan pondok pesantren.
Atau di ruang pimpinan pondok pesantren yang akses masuknya hanya dimiliki tersangka sehingga ulahnya itu luput dari pengetahuan para pengurus pondok lain.
Sampai saat ini, sudah ada santri laki-laki yang menjadi korban pencabulan CH selama kurun waktu 2019-2024, yaitu NFR (17) dan RN (17).
"Itu (tipu daya) yang selalu disampaikan kepada korban."
"Setelah melakukan pencabulan tersangka juga memberikan uang, dan mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian," ujarnya.
Nicolas menyatakan bahwa para korban yang secara psikologis berada di bawah tekanan dan ancaman, awalnya sempat tidak berani menceritakan tindakan CH.
Baca juga: Guru dan Pimpinan Ponpes di Jakarta Timur Cabuli Sejumlah Santri, Ancaman Hukuman Akan Diperberat
Apalagi, terdapat relasi kuasa yang kuat antara tersangka selaku pemilik, pengasuh, sekaligus guru di pondok pesantren yang dihormati para santri dan guru-guru lain.
"Mereka juga sebagai santri, mereka memandang pimpinan, pengasuhan, ataupun guru sebagai orang-orang yang harus dihormati. Apalagi juga mereka diancam," tuturnya.
Korban bisa menceritakan kasus yang dialami kepada orang tua setelah tak kuat dengan segala tipu daya, bujuk rayu, dan ancaman yang dilakukan tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.