bet365×ãÇòͶע

Sabtu, 3 Mei 2025

Kuasa Hukum Sebut Persaingan Bisnis Latar Belakangi Kasus Dokter Kecantikan Abal-abal

Kuasa hukum mengatakan Ria Agustina punya 33 sertifikat dan obat-obatan yang digunakan sudah memiliki izin dari BPOM

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
bet365×ãÇòͶעnews/Reynas Abdila
Kuasa Hukum Ria Agustina, Raden Ariya diwawancarai di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/12/2024). 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Reynas Abdila


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ria Agustina (RA), Raden Ariya menyebut adanya persaingan bisnis yang mengakibatkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dokter kecantikan abal-abal.

Ìý


"Indikasi ke sana bisa kita lihat sendiri ada istilahnya ada haters, buzzer yang mendukung bahwa agar RA ditangkap terkait mungkin dengan dia punya metode itu menurunkan bisnis dari pada kompetitor yang lain," katanya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Ìý


Ariya berdalih kliennya tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena banyak mengikuti pelatihan hingga dapat membuka klinik kecantikan.

Baca juga: Ria Agustina Tersangka Malapraktik: Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan, Omzet Rp200 Juta/Hari


Setidaknya ada 33 sertifikat yang dimiliki Ria Agustina dan obat-obatan yang digunakan sudah memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM).

Ìý


Bahkan Ria Agustina disebut telah membuka praktik sejak tahun 2019.

Ìý


"Dia profesinya bidang kecantikan yang tersertifikasi mengikuti pelatihan fokus pada bidangnya. Jadi bukan serta merta dia melihat di YouTube atau apa," kata dia.


Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus klinik kecantikan ilegal dan produksi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

Ìý


Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi teregister dengan nomor LP/A/112/XII/2024/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 2 Desember 2024.

Halaman
1234
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan