Polisi Bongkar Klinik Kecantikan Ilegal yang Beroperasi di Kamar Hotel, Dua Orang Ditangkap
Dari hasil pengungkapan diketahui kegiatan usaha klinik kecantikan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal bahwa alat Derma Roller tidak ada izin edar, dan cream anastesi juga tidak ada izin edar.听
Baca juga: Peluru Nyasar Tembus Kaca Tempat Klinik Kecantikan di Tangerang
鈥淭ersangka RA bukanlah seorang dokter dan DNJ bukan seorang tenaga medis,鈥 imbuhnya.
RA dan DNJ diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi alat kesehatan tak sesuai standar dan klinik kecantikan ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain empat buah kain APD warna hijau (bekas), 13 buah handuk kecil warna hijau (bekas), tujuh buah head band warna hijau (bekas), 31 buah suntikan kecil (bekas), empt buah suntikan besar (bekas), empt buah cream anastesi merk forte pro (bekas), 10 buah derma roller (bekas).
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
听
听
Polda Metro Jaya Redam Ruang Perselisihan Buruh dengan Industrial |
![]() |
---|
Marak Kasus Pelecehan Seksual, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Jenguk Nikita Mirzani di Bui, Dinar Candy Ungkap Kondisi Ibunda Lolly: Kak Niki Kenapa jadi Gini? |
![]() |
---|
Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan 'Bakar' Dari Seorang Wanita |
![]() |
---|
Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.