Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Rektor Universitas Pancasila Naik ke Penyidikan
Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus tersebut setelah memeriksa
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Edie Toet Hendratno selaku Rektor Universitas Pancasila kepada dua pegawainya memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya saat ini telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dengan ditingkatkannya status kasus tersebut, artinya pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana di dalam kasus tersebut setelah memeriksa saksi-saksi.
"Akhirnya diputuskan dalam gelar perkara oh ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Ade mengatakan saat ini, pihaknya juga sudah memegang hasil visum et repertum psikiatrikum para korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Antara lain ada hasil visum, visum et repertum psikiatrikum korban yang didampingi P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Buru 4 Buronan Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Asal Jakarta di Pati
Saat ini, ucap Ade, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi baik pelapor maupun terlapor dalam tahap penyidikan.
Meski begitu, dia belum mengungkapkan jadwal pasti pemeriksaan tersebut.
"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan. Jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara akhirnya disimpulkan, oh ini ada dugaan peristiwa pidana, jadi didalami lagi dalam proses penyidikan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.
Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Surati Komisi III hingga Menkopolhukam
Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis (29/2/2024) dan Selasa (5/4/2024) yang lalu.
Klaim Kasusnya Dipolitisasi
Sebelumnya, Rektor non-aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.
Universitas Pancasila
Rektor Universitas Pancasila
Edie Toet Hendratno
pelecehan seksual
Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Rektor Dilaporkan Lecehkan Pegawai
Hasil Visum Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP Edie Toet Keluar Setelah Lebih dari 100 Hari |
---|
Kasus Jalan di Tempat, Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Lapor Propam |
---|
LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila |
---|
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Minta Polisi Tunda Visum Psikiatrikum, Ini Alasannya |
---|
Sekretaris Rektor non-aktif UP Edie Toet Hendratno Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan 25 Maret 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.