Iwan Sumarno, Penculik Bocah di Gunung Sahari Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi sebagai tersangka penculikan terhadap MA (6) di Gunung Sahari.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi sebagai tersangka penculikan terhadap MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Iyalah itu sudah pasti tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Selasa (3/1/2023).
Dikatakan Endra Zulpan, penetapan Iwan Sumarno sebagai tersangka lantaran pria itu terbukti melanggar pasal berlapis yakni tentang pasal penculikan yakni Pasal 330 ayat 2 KUHP dan pasal 76 huruf C 76 huruf i dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dimana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran terhadap anak, kekerasan fisik terhadap anak," jelasnya.
Zulpan menjelaskan, penetapan Iwan sebagai tersangka juga diperkuat dengan tindakannya melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
M dikatakannya kerap mendapat kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkannya.
Baca juga: Bocah Korban Penculikan di Gunung Sahari Kerap Mendapat Kekerasan Selama Bersama Pelaku
Adapun kekerasan yang diterima M yakni berupa sentilan menggunakan tangan hingga mendapat tendangan dari Iwan Sumarno.
Hal itu diketahui dari hasil visum yang disebutnya telah selesai dilakukan oleh tim kedokteran RS Polri Kramat Jati terhadap M.
"Jadi kekerasan itu dilakukan karena untuk menggunakan M ini didalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," jelasnya.
Baca juga: Malika Korban Penculikan di Jakarta Pusat Telah Ditemukan, Kini Kasusnya Jadi Atensi Kapolri
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menemukan Malika Anastasya (6) sekaligus menangkap penculiknya yakni Iwan Sumarno di kawasan Ciledug pada Senin (2/1/2023) malam.
Adapun Malika berhasil ditemukan oleh polisi di dalam gerobak yang sedang digunakan oleh Iwan Sumarno untuk mencari barang bekas.
"(Pelaku) kita tangkap di pinggir jalan tadi, Malika di dalam gerobak yang ditarik pelaku sambil memulung," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto ketika dihubungi, Senin (2/1/2023) malam.
Saat ini dikatakan Gunarto, pihaknya Malika tengah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan penanganan medis.
Baca juga: 6 Fakta Malika Bocah Korban Penculikan, Sebulan Dipaksa Jadi Pemulung hingga Pengakuan Penculik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.