Kontras Siapkan Jawaban Untuk Jegal Permohonan Pemerintah
upaya pemerintah menggugat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke PTUN adalah upaya "buang badan"
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Asfinawati, mengatakan upaya pemerintah menggugat Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah upaya "buang badan".
Ia menilai langkah tersebut adalah langkah tidak bijak dari Pemerintahan Joko Widodo, untuk menghindari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP), yang meminta pemerintah untuk mengumumkan hasil rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir.
"Kami kan mengajukan gugatan ke KIP, dan menang, upaya pemerintah untuk menghindar adalah dengan mengajukan ke PTUN, kami akan siapkan jawaban," ujar Asfinawati kepada wartawan di Bakkoel Coffee, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2016).
Langkah yang bisa dilakukan Kontras dan para pendukung Munir Said thalib adalah menyuarakan bahwa langkah pemerintah itu tidaklah bijak. Selain itu menurut Asfinawati, pihaknya juga sudah menyiapkan jawaban bila nanti Kontras yang didaftarkan sebagai termohon dipanggil ke persidangan di PTUN.
"Kami sudah siapkan jawaban, bahwa sebetulnya gugatan itu tidak perlu," ujarnya.
Pada 10 Oktober lalu KIP mengeluarkan putusannya atas gugatan pihak Munir, bahwa pemerintah harus mengumumkan rekomendasi TPF Munir yang sudah diserahkan ke pemerintah pada 2015 lalu. Namun pemerintah yang diwakili Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) berkilah bahwa pihaknya tidak memiliki dokumen tersebut.
Jawaban itu kemudian dijawab oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudoyono (SBY), yang pada 2015 lalu menerima langsung rekomdenasi TPF. Melalui perwakilannya, Sudi Silalahi, SBY menyerahkan salinan rekomendasi itu ke perwakilan pemerintah.
Bukannya mengumumkan hasil rekomendasi dari tim pencari fakta kasus pembunuhan yang terjadi di era Presiden Megawati Sukarnoputri itu, pemerintah saat ini justru menggugat kontras ke PTUN.
Asfinawati menilai jawaban pemerintah saat ini yang mengatakan tidak lagi memiliki dokumen tersebut, bukan jawaban bijak. Kata dia pemerintah adalah satu, dan pemerintah saat ini tidak bisa melepmpar tanggungjawab ke pemerintahan sebelumnya.
Selain itu kata dia perwakilan dari SBY sudah menyampaikan salinan rekomendasi TPF, dan tidak perlu lagi pemerintah mendaftarkan permohonan ke PTUN terkait putusan KIP.