Pemilu 2024
Apresiasi Putusan PT DKI, Komisi II DPR: Mari Kawal Tahapan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
PT DKI kabulkan banding KPU atas putusan PN Jakpus terkait penundaan pemilu, Komisi II DPR berharap tak ada lagi polemik terkait penundaan Pemilu 2024
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.
Atas dasar itu, Komisi II DPR berharap tak ada lagi polemik terkait penundaan Pemilu 2024.
"Mari kita kawal bersama tahapan pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, kepada wartawan Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024
Guspardi juga menyampaikan apresiasi dan menilai putusan PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu merupakan keputusan yang sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat.
"Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri," ucap legislator PAN itu.
Lebih lanjut, Guspardi merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang diprediksi oleh Komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu.
"Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu.
Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada KPU.
"Sebagai Menkopolhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan trima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud.
Meski masih ada upaya hukum lanjutan yakni mengajukan kasasi, namun dengan putusan ini kata Mahfud, seraya memberikan kepastian bahwa Pemilu akan tetap dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 18 Februari 2024 itu tetap uada jadwal semula, karena putusan pengadilan karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar," ucap Mahfud.
Dirinya lantas menyinggung perihal upaya gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA ke PN Jakarta Pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.