Pemilu 2014
Tak Lolos Verifikasi Faktual, Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu: Kami Punya 6.000 Alat Bukti
KPU RI menyatakan Partai Ummat tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni NTT dan Sulawesi Utara.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Partai Ummat, kata dia, juga siap mengikuti serangkaian proses dalam sengketa Pemilu ini.
Deny membuka peluang menghadirkan barang bukti lain hingga saksi jika dimungkinkan untuk memperjelas hasil verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
“Insyaallah bukti-bukti sudah disampaikan juga, dan tidak tertutup kemungkinan pada aproses berjalan kita akan menambah bukti-bukti itu dan saksi yang dihadirkan,” tuturnya.
Denny pun yakin Partai Ummat akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Ia sangat yakin partai besutan Amien Rais itu akan menjawab keputusan KPU yang menyatakan tak lolos.
Baca juga: 5 Fakta Amien Rais Minta Bantuan Dana untuk Partai Ummat yang Tak Lolos Pemilu 2024
“Kami ingin fokus dulu di proses mediasi dan ajudikasi di Bawaslu. Kami optimistis Bawaslu dengan kebijaksanaannya bisa memberikan keputusan yang adil meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny.
Terkait kemungkinan permohonan yang diajukan ditolak Bawaslu, Denny tak mau berandai-andai. Pihaknya berkeyakinan permohonan yang diajukan ke Bawaslu akan dikabulkan.
”Kami belum menentukan langkah lain. Siapa pun yang setelah proses putusan tidak puas ada langkah-langkah hukum yang terbuka. Salah satunya terkait putusan Bawaslu adalah mengajukan banding ke PTUN,” beber Eks Wamenkumham ini.
Denny juga menekankan pihaknya akan membuktikan dalil-dalil bahwa Partai Ummat layak menjadi peserta Pemilu.
”Insya Allah nanti bisa dibuktikan yang sebenarnya, Partai Ummat sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang seharusnya ada dalam peraturan perundangan,” kata Denny.(tribun network/fal/dod)