Gaduh Pernyataan Menkes Soal Tukang Gigi, Apa Beda Cara Kerjanya dengan Terapis dan Dokter Gigi?
Berikut aturan praktik bagi tukang gigi, terapis gigi dan mulut (TGM) maupun dokter gigi yang dikutip dari berbagai sumber.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ramai pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin sempat membuat gaduh netizen.
Menkes Budi menyebut, akan meningkatkan kemampuan atau skill tukang gigi, lantaran banyaknya masalah gigi yang ditemukan dalam program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Baca juga: Kemenkes Klarifikasi Pernyataan Menkes soal Tukang Gigi
Belakangan, pernyataan itu pun Ìýdiklarifikasi oleh Kemenkes.Ìý
Ada kesalahan istilah dimana yang dimaksud adalah terapis gigi dan mulut bukan tukang gigi.
Berikut aturan praktik bagi tukang gigi, terapis gigi dan mulut (TGM) maupun dokter gigi yang dikutip dari berbagai sumber.
Ìý
Tukang Gigi

Mengutip dari Kemenkes, pekerjaan tukang gigi telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 39 tahun 2014.
Permenkes itu juga atur terkait pengawasan dan perizinan guna mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi.
Baca juga: PDGI Tegaskan Tukang Gigi Tidak Bisa Praktik Medis Seperti Dokter Gigi
Dalam Pasal 6 Permenkes 34/2014 disebutkan pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat.
Terapis Gigi dan Mulut

Terapi gigi dan mulut juga diatur sebagai tenaga kesehatan berdasarkan Undang Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, terapis gigi dan mulut adalah nama pengganti dari perawat gigi dan termasuk dalam rumpun keteknisian medis.
Mengutip Kemenkes, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Terapis Gigi dan Mulut menjelaskan bahwa kewenangan terapis gigi dan mulut adalah meliputi pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut serta tindakan medik dasar pada kasus penyakit gigi terbatas.
Adapun bentuk pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut terdiri dari upaya- upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut (promotif), Pencegahan penyakit gigi dan mulut (preventif), tindakan penyembuhan penyakit gigi dan pelayanan hygiene kesehatan gigi.
Dokter Gigi

Praktik dokter gigi bukan sekadar bisa mencabut gigi atau membuat gigi tiruan.Ìý
Profesi ini memerlukan pendidikan tinggi yang panjang dan ketat, termasuk pelatihan klinis dan penguasaan ilmu medis yang luas.
Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa hanya tenaga medis dan tenaga kesehatan resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dapat memberikan layanan kesehatan.
Ada beragam penyakit gigi dan mulut yang bisa ditangani oleh seorang dokter gigi.
Seperti: sakit gigi, gigi berlubang, gigi patah, gigi tidak sejajar, impaksi gigi / tidak tumbuh semestinya, gigi sensitif, abses gigi, sakit rahang, gusi bengkak dan berdarah, sariawan di mulut, bau mulut (halitosis), infeksi dan radang pada gusi maupun gigi tumbuh terlalu banyak.
Ìý
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.