Kepala BPOM Larang Influencer Beri Label Approved pada Produk Kosmetik
Perizinan dan pengawalan terhadap produk-produk kosmetik beredar merupakan kewenangan BPOM.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -聽 Kepala BPOM Taruna Ikrar kecewa dengan influencer atau content creator kosmetik yang seringkali memberikan pernyataan 鈥渁pproved鈥 terhadap produk yang diulasnya.
Dia menyebutkan hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran karena dapat membingungkan dan memengaruhi keputusan masyarakat dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
鈥淗补苍测补 BPOM sebagai lembaga yang diberikan otoritas untuk melakukan pengawasan, yang berhak menyatakan 鈥渁pproved鈥 terhadap produk kosmetik," kata Taruna dikutip Selasa (21/1/2024).
Dia menjelaskan perizinan dan pengawalan setelah kosmetik beredar merupakan satu kesatuan yang kewenangannya melekat pada otoritas, yaitu BPOM.
"Untuk itu, BPOM akan melakukan penertiban terhadap pihak yang menyatakan 鈥漚pproved鈥 produk kosmetik,鈥 kata Taruna Ikrar.
Dia menyebutkan sesuai aturan, pernyataan yang bersumber dari hasil pengujian laboratorium bersifat rahasia, untuk pihak yang bertanggung jawab, dan tidak untuk dipublikasikan.
Taruna menjelaskan pemilik izin edar sebagai pihak yang bertanggung jawab dapat melakukan pengujian terhadap produk yang dimilikinya di laboratorium yang terakreditasi untuk kepentingan sendiri agar kosmetik tersebut senantiasa memenuhi persyaratan.
鈥淜ewenangan untuk mengumumkan hasil pengawasan produk kosmetik hanya dimiliki oleh BPOM,鈥 ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Kewenangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Terhadap pihak yang tanpa kewenangan memviralkan hasil pengujian, maka tindakan tersebut termasuk sebagai pelanggaran dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku termasuk proses pro-justitia.
Sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pihak yang dengan sengaja atau tanpa hak menggunakan rahasia dagang pihak lain dapat dikenakan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
"Kalau dirugikan oleh pihak yang 'bermain curang', kita lapor ke BPOM atau kepolisian," tegas Taruna.
Diketahui, belakangan muncul sosok Doktif yang dikenal dengan kebiasaan melakukan review setiap produk kosmetik.
Doktif akan memberikan approved kepada produk yang dinilai baik olehnya.
Beri Kuliah di Universitas Harvard, Kepala BPOM RI : Indonesia Siap Jadi Pusat Bioteknologi Dunia |
![]() |
---|
Waspadai Obat Palsu yang Beredar di Indonesia, BPOM Ungkap Jenis-jenis yang Sering Dipalsukan |
![]() |
---|
Influencer Terkenal China Bikin Gempar, Ngaku Dia Sebenarnya Laki-laki |
![]() |
---|
Klarifikasi BPOM Bantah Tutup Pabrik Kosmetik Mengandung Merkuri, Ini Fakta Sebenarnya聽 |
![]() |
---|
BPOM RI: Tak Ada Alkohol dalam Kegiatan Bagi-bagi Jamu di Posko Mudik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.