Ibadah Haji 2025
Pernah Kena Cekal, 2 Jemaah Haji Asal Lombok Sempat Sulit Masuk Arab, Ini Respons KJRI Jeddah
Dua jemaah haji reguler dari Indonesia sempat mengalami kesulitan saat masuk Arab Saudi. Ternyata statusnya sempat kena cekal.
Penulis:
Dewi Agustina
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH - Dua jemaah haji reguler dari Indonesia sempat mengalami kesulitan saat masuk Arab Saudi. Ternyata statusnya sempat kena cekal.
Dua jemaah asal Lombok, MH dan M terdeteksi saat menjalani pemindaian biometrik dan sidik jari di pos imigrasi bandara Saudi.
Baca juga: Besok 2.800 Jemaah Haji Mulai Masuk Makkah, Langsung Pakai Kain Ihram Jangan Lupa Paspor dan Visa
Dari pemindaian itu diketahui ternyata MH sebelumnya pernah dideportasi tahun 2006.
Meski MH sudah mengganti nama lamanya, namun datanya masih terdeteksi di sistem Imigrasi Arab Saudi.
Beruntung MH kemudian diizinkan masuk Arab Saudi karena masa cekalnya sudah habis.
Baca juga: Koper Jemaah Haji Indonesia Disita Petugas Bea Cukai Bandara Madinah, Angkut Rokok Berlebihan
"Bapak MH pada saat biometrik, data yang muncul di Arab Saudi itu adalah nama lamanya. Namun dia sudah ganti nama untuk masuk ke Arab Saudi, tapi alhamdulillah berkat bantuan tim petugas di lapangan yang bersangkutan bisa masuk ke Arab Saudi," kata kata Yusron B Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) kepada Media Center Haji (MCH) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah, Kamis (8/5/2025).
Dengan peristiwa ini, Yusron mengingatkan kepada jemaah Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji, tidak sedang dalam posisi cekal.

Pasalnya pemerintah Arab Saudi memberlakukan peraturan yang ketat terhadap jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji, yakni terkait visa haji.
Bagi yang tidak memiliki visa haji, jemaah tak boleh memasuki Arab Saudi.
Begitupun bagi jemaah yang pernah dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena masuk dengan cara ilegal, akan langsung dipulangkan.
Dalam aturan Saudi, masa cekal berlaku 10 tahun sejak tanggal deportasi.
Dan data tersebut secara otomatis tercatat dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
"Karena biasanya tidak ada kompromi kalau memang mereka masih masuk dalam kategori cekal," jelasnya.
Sementara seorang jemaah haji lainnya, M--juga jemaah asal Lombok--merupakan deportan tahun 2019.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.