Ibadah Haji 2025
Menteri Agama Minta Arab Saudi Tambah Petugas Haji Indonesia Jadi 4.000 Orang
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun sebelumnya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta agar jumlah petugas haji Indonesia ditambah menjadi 4.000 orang, sama seperti tahun sebelumnya.
Dirinya menjelaskan bahwa kehadiran petugas haji dari Indonesia sangat penting untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi jamaah.
Baca juga: Menteri Agama Minta Arab Saudi Tidak Batasi Usia Jemaah Haji
Hal ini disampaikan Nasaruddin kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad Abdulrahman Al-Jalajel dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Duta Besar Arab Saudi di Jakarta.
"Kami memohon agar pendampingan atau petugas haji kami ditambah. Bukan hanya 2.000, tetapi dijadikan 4.000, sama seperti tahun lalu," kata Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
"Alasannya, lebih mudah kami bisa melayani masyarakat kami sendiri karena kami bisa mengerti bahasa lokal mereka, bahasa daerah mereka," tambahnya.
Baca juga: Kemenag Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Bermodus Lowongan Kerja Petugas Haji
Ia menambahkan bahwa keberadaan petugas Indonesia juga akan membantu meringankan tugas pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jemaah.
Dengan memahami kondisi jemaah asal Indonesia, petugas dapat bertindak lebih cepat dan tepat dalam menangani berbagai kebutuhan di lapangan.
"Jadi sebetulnya keberadaan petugas kami di sana itu juga untuk membantu pemerintah Saudi Arabia, supaya tidak merepotkan para petugas Saudi Arabia. Karena kami lebih tahu problem-nya masyarakat kami daripada mungkin petugas Saudi Arabia," ungkapnya.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kuota jemaah haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah; dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.