Pilkada 2024
Daftar 13 Perkara PHPU Kepala Daerah Dikabulkan MK, 11 Daerah Coblos Ulang: Ada Pilgub Papua
MK telah menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah terhadap 40 perkara pada Senin (24/2/2025).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah terhadap 40 perkara pada Senin (24/2/2025) hari ini.Â
Dalam sidang sesi pagi, pukul 08.00 WIB hingga 14.32 WIB, MK telah mengucapkan putusan terhadap 20 perkara PHPU.
Perkara tersebut, diputuskan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK Jakarta.Â
Dari 20 putusan MK, terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Di antaranya perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman, Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu.
Kemudian, Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel, Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara, Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya.
Lalu, Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan, Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru, Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua, Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kota Banjarbaru.
Ada pula Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Empat Lawang, dan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Bangka Barat.
Dikutip dari mkri.id, ada 1 (satu) Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang. Yakni, Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak Jaya.Â
Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Hal tersebut, termasuk dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Jayapura.
Baca juga: Ade Sugianto Didiskualifikasi, KPU Jabar Segera Rumuskan Tahapan PSU di Tasikmalaya
Selanjutnya, empat perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya.
Empat perkara tersebut, yakni:
- Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.