Penanganan Covid
Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Berlaku hingga 9 Januari 2023
Aturan PPKM Level 1 periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Aturan ini berlaku hingga 9 Januari 2023 sesuai Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan PPKM Level 1 menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Aturan PPKM ini berlaku mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk PPKM diluar Jawa-Bali.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan Luar Jawa-Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, Selasa (6/12/2022), dikutip dari .
Safrizal juga menyebut PPKM ini sebagai persiapan pemerintah untuk menyambut libur Nataru yang berpotensi ramai dengan berbagai aktivitas masyarakat.
Simak aturannya di bawah ini.
Baca juga: Tiga Pekan Berlayar dan Berkemah, PPKM Sail Tidore 2022 Selesai Dilaksanakan
Aturan PPKM Level 1 Periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Kebijakan ini berlaku mulai 6 Desember 2022-9 Januari 2023.
1. Work From Office (WFO)
Sektor non-esensial mulai diberlakukan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Karyawan yang WFO wajib sudah divaksin minimal dosis 2 dan mengakses PeduliLindungi.
Untuk karyawan sektor esensial seperti pelayanan publik dan administrasi juga dapat beroperasi 100 persen.
2. Pendidikan
Sektor pendidikan mulai menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas.