Virus Corona
Pemprov DKI Berharap Pemerintah Pusat Setujui Usul Penyetopan Operasi Bus AKAP Keluar Masuk Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo berharap pemerintah pusat dapat segera menyetop operasi bus antar provinsi yang masuk dan keluar Jakarta.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo berharap pemerintah pusat dapat segera menyetop operasi bus antar provinsi yang masuk dan keluar Jakarta.
Alasannya karena ibu kota Jakarta saat ini adalah zona merah penularan virus corona.
Dengan adanya kebijakan tersebut, menurut Syafrin Liputo, dapat mencegah eksodus masyarakat pergi keluar Jakarta.
"Jakarta kan sudah zona merah, nah ini yang kita harapkan (menyetop operasi bus antar provinsi). Tapi nggak apa-apa kita tunggu dulu," ungkap Syafrin Lupito saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Baca: Saat Pandemi Virus Corona, 4 Tempat Wisata Ini Justru Ramai Dikunjungi Wisatawan
Pertimbangan mencegah penularan semakin meluas ke daerah lain juga jadi dasar tanggal 29 Maret kemarin Gubernur Anies Baswedan mengirim surat usulan karantina wilayah bagi DKI Jakarta.
Tapi dua usulan Pemprov DKI harus lebih dulu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.
Saat ini Pemprov DKI masih sabar menunggu kebijakan itu direalisasikan. Mengingat pertumbuhan jumlah pasien kasus virus corona di ibu kota terus bertambah setiap hari.
Baca: Jokowi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Polisi Bisa Ambil Langkah Hukum untuk Pelanggar
"Tanggal 29 kemarin Pak Gubernur juga sudah meminta adanya karantina wilayah untuk mencegah eksodus dari Jakarta keluar atau dari daerah ke Jakarta. Saat ini kami menunggu saja karena semua data sudah kita sampaikan," kata Syafrin.
Diketahui, pemberhentian larangan beroperasi sementara untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) di wilayah Jakarta ditunda.
Baca: KJRI Jeddah: 44 Jemaah Umrah yang Tertahan Akibat Lockdown di Arab Saudi Siap Dipulangkan
Seharusnya pemberhentian larangan terhadap bus AKAP dan bus AJAP ini, diberlakukan pada Senin (30/3/2020).
Menurut Staf Khusus Kemenhub Bidang Komunikasi, Adita Irawati, penundaan ini karena belum adanya kajian mengenai dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan kajian terlebih dahulu mengenai dampak ekonomi yang terjadi akibat rencana tersebut.
"Seperti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pagi tadi, pelarangan mengenai operasional bus ini harus dikaji lebih dulu," ucap Adita saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).