Siapa Saja Penumpang Kereta Api yang Berhak Mendapat Tarif Reduksi ? Ini Kategori dan Cara Klaimnya
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tarif reduksi untuk sejumlah kategori penumpang. Berikut daftar penumpang dan cara mengklaim reduksi.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Berikut kategori penumpang dan cara mengajukan klaim reduksi tiket kereta api lewat aplikasi Access by KAI.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah merilis kategori penumpang yang berhak mendapatkan tarif reduksi.
Penumpang kereta api dengan kategori tertentu berhak mendapat tarif reduksi yang dapat digunakan saat akan memesan tiket.
Tarif reduksi adalah besaran tarif angkutan kereta api yang telah mendapatkan potongan harga dengan nilai tertentu, berdasarkan kebijakan KAI atau berdasarkan kerjasama antara perusahaan dengan suatu instansi/lembaga/organisasi.
Lantas, siapa saja kategori penumpang kereta api yang berhak mendapat tarif reduksi tersebut?
Kategori Reduksi Tiket
Beberapa kategori penumpang yang mendapat tarif reduksi antara lain:
- Lansia (usia 60 tahun ke atas) mendapat tarif reduksi 20 persen di semua kelas KA
- TNI/Polri mendapat tarif reduksi 50 persen (ekonomi&bisnis), 25 persen (eksekutif)
Baca juga: 16 Kereta Api Tambahan yang Siap Beroperasi Jelang Long Weekend Waisak 2025, Ini Daftarnya
- Legiun Veteran RI mendapat tarif reduksi 50 persen di semua kelas KA (Selasa-Kamis), dan 30 persen di semua kelas KA (Jumat-Senin)
- Jurnalis/Wartawan mendapat tarif reduksi 20 persen (khusus kelas ekonomi dan bisnis) dengan menunjukkan surat tugas peliputan
- Penyandang Disabilitas mendapat tarif reduksi 20 persen di semua kelas KA.
Cara Klaim
Berikut cara mengajukan klaim reduksi untuk Pemesanan Tiket KA:
- Buka aplikasi Access by KAI, pilih perjalanan KA ‘antar kota’
- Pilih stasiun keberangkatan dan stasiun tujuan beserta tanggal dan jumlah penumpang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.