Dapat Izin OJK, Valbury Siap Majukan Industri PBK di Indonesia
Adanya sinergi antara Bappebti, OJK serta Bank Indonesia, membuat regulasi yang diterapkan akan lebih selaras dengan ekosistem keuangan.
Penulis:
Erik S
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Industri perdagangan berjangka komoditi kini diawasi oleh tiga regulator, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK danÌýBank Indonesia terkait derivatif keuangan ini sesuai amanat pada Undang-UndangÌýNomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
PT Valbury Asia Futures (Valbury) resmi memperoleh izin prinsip menjalankan perdagangan derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Cegah Investasi Bodong dan Judi Online, Valbury Dorong Literasi Keuangan di Lingkungan Sekolah
Izin prinsip ini tertuang dalam surat OJK No. S-124/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan tertanggal 17 Maret 2025.
Sebagai salah satu perusahaan pialang berjangka di Indonesia, Valbury berkomitmen terus beradaptasi dengan regulasi baru guna memberikan layanan terbaik kepada nasabah.Ìý
"Kami percaya bahwa pengawasan dariÌýOJK akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industriÌýperdagangan berjangka komoditi di Indonesia," kata Direktur Utama Valbury Nino Limantara, Selasa (22/4/2025).
Nino mengatakan pihaknya optimis industriÌýperdagangan berjangka akan semakin berkembang dengan lebih sehat dan profesionalÌýdi bawah naungan Bappebti, OJK dan Bank Indonesia.Ìý
"Valbury siap untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat berinvestasi dengan lebih aman, sekaligus terus berinovasi mengembangkan teknologi kami guna memberikan pengalaman trading yang lebih optimal bagi para nasabah," kata dia.
Adanya sinergi antara Bappebti, OJK serta Bank Indonesia, membuat regulasi yang diterapkan akan lebih selaras dengan ekosistem keuangan secara keseluruhan, memberikan dampak bagi industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.
Dengan aturan baru ini, OJK kini bertanggung jawab atas derivatif keuangan serta asetÌýkeuangan digital, termasuk aset kripto. Sementara itu, BI mengawasi derivatif keuanganÌýdengan underlying di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA). Sedangkan derivatifÌýberbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.
Ìý
Ìý
Exhibitor Kendaraan Niaga Cuma 4 di GIIAS 2025, Begini Tanggapan Penyelenggara |
![]() |
---|
Indonesia Kalahkan AS & China dalam Jumlah Pengajuan Paten dan Desain Industri |
![]() |
---|
Dua Pemain Industri Pariwisata Perkuat Kolaborasi di Layanan Perhotelan Asia Tenggara |
![]() |
---|
Keresahan Luna Maya saat Film yang Dibintanginya Diputar Ulang |
![]() |
---|
Kisah Suami-Istri yang Sukses Berkarya sebelum 30, Kembangkan Potensi Sepatu Lokal lewat Shopee |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.