Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan
Kondisi Pasar Mangga Dua Masih Ramai Pembeli meski Kini Jadi Sorotan AS karena Barang Bajakan
Kondisi Pasar Mangga Dua terpantau masih ramai dikunjungi pembeli meski kini disorot Pemerintah Amerika Serikat (AS) karena barang bajakannya.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pasar Mangga Dua Jakarta kini jadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS) imbas banyaknya barang palsu atau bajakan yang dijual disana.
Barang bajakan yang dijual pun beragam, mulai dari pakaian, tas, hingga sepatu dengan bordiran atau gambar logo brand ternama luar negeri ada disana.
Di antaranya ada tas Elle Paris yang harganya berkisar Rp 20.000-Rp 50.000.Â
Ada pula kaus bergambar logo Converse, Nike, dan merek-merek ternama lainnya yang harganya juga bervariasi, mulai dari Rp 35.000-Rp 100.000.
Melansir bet365×ãÇòͶע Jakarta, pada Minggu (20/4/2025) kondisi Pasar Mangga Dua terlihat masih ramai pembeli.
Meski barang-barang yang dijual tersebut diduga kuat sebagai barang bajakan, yang harga dan kualitasnya jauh di bawah produk asli keluaran merek aslinya, tapi masih banyak masyarakat yang tertarik untuk membeli.
Keramaian di Pasar Mangga Dua ini pun terlihat di beberapa lantai yang dijadikan tempat perbelanjaan.
Di tiap lantai terlihat para pengunjung menyusuri lorong-lorong di antara kios-kios barang dagangan.
Jadi Sorotan AS
Pasar Mangga Dua Jakarta menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS), karena banyak menjual barang palsu dan minim penindakan hukum.
Hal ini diketahui dari dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Pihak AS menyebut Pasar Mangga Dua menjadi sarang barang bajakan atau palsu.Â
Baca juga: Tas Branded Rp 4 Juta Dijual Rp 50 Ribu, Intip Daftar Barang KW di Pasar Mangga Dua
Kondisi ini menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).
Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.