Pasar Mangga Dua dan Barang Bajakan
AS Sebut Pasar Mangga Dua Sarang Barang Palsu, Pedagang Jual Kaos Nike Rp35 Ribu, Busan Turun Tangan
Amerika mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasar Mangga Dua Jakarta menjadi sorotan pemerintah Amerika Serikat (AS), karena banyak menjual barang palsu dan minim penindakan hukum.
Hal ini diketahui dari dokumen Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Luar Negeri dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Pihak AS menyebut Pasar Mangga Dua menjadi sarang barang bajakan atau palsu. Kondisi ini menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antarkedua negara.
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," bunyi dokumen USTR dikutip dari ustr.gov, Minggu(20/4/2025).
Baca juga: Asal Usul Nama Kawasan Mangga Dua Jakarta, yang Disebut Pemerintah AS Pasar Sarang Barang Bajakan
Menurut USTR, minimnya penegakan hukum terkait di Republik Indonesia masih menjadi masalah. Karena itu AS mendesak Indonesia untuk menggunakan satuan tugas penegakan HAKI guna meningkatkan kerjasama penegakan hukum antar lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
Melalui laporan itu, AS juga mengkhawatirkan Undang-Undang Paten (UU) 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau lisensi.
Dokumen ini juga menyoroti permasalahan yang dihadapi pelaku usaha AS di berbagai negara, salah satunya dengan Indonesia.Â
Laporan ini disusun oleh Executive of The President USA yang juga dipublikasikan di situs resmi USTR. Disebutkan Indonesia masih jadi surga bagi barang-barang bajakan meski sudah ada upaya pemberantasan dari pemerintah.
“Mangga Dua masih menjadi pasar yang populer untuk berbagai barang palsu, termasuk tas, dompet, mainan, barang berbahan kulit, dan pakaian jadi. Hanya ada sedikit atau bahkan tidak ada tindakan penegakan hukum terhadap penjual barang palsu," tulis dokumen tersebut.
"Para pemangku kepentingan terus melaporkan bahwa surat peringatan yang diberikan kepada penjual sebagian besar tidak efektif dan menimbulkan kekhawatiran tentang kurangnya penuntutan pidana. Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang kuat dan diperluas di pasar ini dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penegakan Kekayaan Intelektual," tambah dokumen USTR tersebut.
Kondisi Pasar Mangga Dua
Kawasan Mangga Dua yang berlokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan Amerika.
Pada Minggu (20/4/2025) sore, Mangga Dua memang masih ramai dikunjungi pembeli. Ini terlihat dari suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Mangga Dua Raya, Pademangan, Jakarta Utara.
Para pembeli meramaikan toko-toko para pedagang, mencari barang-barang seperti tas, baju, dan sepatu yang banyak dijual di sana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.