Koperasi Desa Merah Putih Wajib Punya 7 Unit Bisnis Ini, Mulai dari Simpan Pinjam hingga Klinik
Kopdes ditargetkan dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan Hari Koperasi Nasional.聽
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bakal memiliki tujuh aspek atau unit bisnis yang sifatnya wajib.
Ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih ialah Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, dan Unit Bisnis Simpan Pinjam.
Lalu, Klinik Kesehatan Desa/ Kelurahan, Apotek Desa/ Kelurahan, Sistem Pergudangan/ Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/ Kelurahan.
Apabila 聽tujuh unit usaha tersebut telah didirikan, pengurus Kopdes baru boleh mengembangkan karakteristik dan potensi dari desa atau kelurahan mereka.
Baca juga: Menkop: Kopdes Merah Putih Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional di Tengah Dinamika Global
"Di luar yang wajib, silahkan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono saat Kick Off dan Sosialisasi Kopdes Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4/2025), dikutip dari siaran pers.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, fungsi keberadaan Kopdes dijelaskan sebagai upaya memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya.
Oleh sebab itu, menurut Ferry, ketujuh aspek atau unit bisnis ini mutlak harus ada di setiap desa/ kelurahan.
"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ujar Ferry.
Adapun soal penamaan Kopdes Merah Putih di setiap desa, ia meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat.
Format nama yang dapat dijadikan acuan, yaitu harus diawali kata "Koperasi".
Kemudian, dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih" dan diakhiri nama desa/ kelurahan setempat.
Apabila terdapat kesamaan nama desa/ kelurahan, maka diharapkan dapat ditambahkan menggunakan nama kecamatan setempat/ Kabupaten/ Kota.
Pembentukan Kopdes ini pun harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan perlu didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
"Kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut,鈥 ucap Ferry.
Kronologi Sekdes Bakar Pacar Hidup-hidup di Padangsidimpuan, Cemburu Korban Punya Kekasih Baru |
![]() |
---|
Sosok Sunardi Hadi, Kades di Jember Minta Maaf usai Video Tak Takut Istri Viral, Kini Ngaku Takut |
![]() |
---|
Rencana Percepatan Pembentukan 80.000 Koperasi Desa hingga Respons Berbeda Anggota Komisi VI DPR RI |
![]() |
---|
Luncurkan Program Koperasi MIMS, Wamenkop Ferry: Ini Bisa Jadi Solusi Holistik Pekerja Migran 聽 |
![]() |
---|
Kisah Guru SD Dikabarkan Meninggal Ternyata Masih Hidup di Sumsel, Salami Warga yang Hendak Melayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.