bet365×ãÇòͶע

Kamis, 1 Mei 2025

Kemnaker Terima 1.725 Aduan THR, Banyak yang Belum Dibayarkan Perusahaan

Jumlah perusahaan yang diadukan pekerja terkait THR per tanggal 27 Maret pukul 8.40 WIB sebanyak 1.118 perusahaan.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ADUAN THR - Ribuan buruh pulang kerja di salah satu pabrik di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung. Jumlah perusahaan yang diadukan pekerja karena keluhan pembayaran THR per tanggal 27 Maret 2025 pukul 8.40 WIB sebanyak 1.118 perusahaan. 

Ìý

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap sejauh ini mereka telah menerima 1.725 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

1.725 aduan tersebut terdiri dari yang belum dibayarkan sebanyak 989. Lalu ada yang sudah dibayar, tetapi jumlahnya tidak sesuai, itu ada 370 aduan.

Ada juga 366 aduan terkait dengan THR terlambat dibayarkan.

Sementara itu, jumlah perusahaan yang diadukan pekerja terkait THR per tanggal 27 Maret pukul 8.40 WIB sebanyak 1.118 perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan angka tersebut masih akan terus berkembang.ÌýSetiap pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kemnaker.

Verifikasi ini akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, di mana mereka nantinya yang juga akan melakukan pengecekan.

"Kalau memang ternyata laporan itu benar, maka nanti akan keluar nota pemeriksaan," kata Yassierli kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (28/3/2025).

Ia mengatakan, nota pemeriksaan pertama akan berlaku selama 7 hari. Jika tidak ada respons, akan dikeluarkan yang kedua.

Nota pemeriksaan kedua hanya berlaku selama 3 hari. Jika kembali tidak ada respons, akan dilanjut ke rekomendasi terkait dengan sanksi berupa denda administratif hingga kelangsungan perusahaan.

Baca juga: Preman THR Diringkus Polisi Usai Palak Pemilik Warung di Sumedang, Minta Duit Rp10 Ribu-Rp20 Ribu

Besaran denda yang harus dibayarkan perusahan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca juga: Komunitas Driver Ojol Adukan Perusahaan Ride Hailing ke Kemnaker karena Kecilnya Nilai THR

Merujuk Permenaker 6/2016, perusahan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Ìý

Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan