Mendag Klaim Aturan Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE Tidak akan Ganggu Kinerja Ekspor
Menko Airlangga mengatakan, revisi payung hukum terkait aturan baru DHE itu kini sudah dalam tahap finalisasi.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, kinerja ekspor tidak akan terganggu dengan adanya revisi aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA.
Dengan aturan itu, eksportir kini wajib menyimpan seluruh atau 100 persen devisa hasil ekspornya di sistem keuangan dalam negeri untuk jangka waktu yang lebih lama, yakni satu tahun.
"Prinsipnya kan kita akan memanfaatkan dengan baik DHE eksporvitu ya. Untuk kepentingan kita juga, untuk kepentingan ekspor kita," ujar Budi Santoso di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurut Budi, aturan wajib 'parkir' devisa hasil ekspor tersebut, tidak akan mengganggu kinerja ekspor Indonesia. Budi enggan memperjelas lagi soal kebijakan tersebut, lantaran sudah diutarakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Berlaku 1 Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan Setahun
"Ya, itu memang kebijakan kita yang baru ya. Tidak, tidak (mengganggu ekspor). Saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan ya sama Pak Menko, Pak Menko programnya. Saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan. Ya, jadi saya pikir tidak ada masalah karena itu sudah kebijakan dari pemerintah," tutur Budi.
Diketahui bahwa aturan sebelumnya, eksportir dengan nilai ekspor paling sedikit 250.000 dollar AS wajib menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan. Aturan itu sudah berlaku sejak 1 Agustus 2023.Ìý
Tahun ini, pemerintah mempertegas aturan tersebut. Ke depan, eksportir dengan nilai ekspor paling sedikit 250.000 dollar AS wajib menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya atau sebanyak 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Masa retensi (penempatan) pun menjadi jauh lebih lama, yakni satu tahun. Aturan itu dibuat demi menambah cadangan devisa negara dan menstabilkan nilai tukar rupiah di tengah kondisi ekonomi global yang semakin tidak pasti.Ìý
Menko Airlangga mengatakan, revisi payung hukum terkait aturan baru DHE itu kini sudah dalam tahap finalisasi.
"Aturan DHE terbaru sudah selesai dan 100 persen retensi, untuk satu tahun. Kami sudah harmonisasi aturannya, sudah koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ìý
Wamendag Sebut Kerja Sama Dagang Indonesia dan Uni Eropa Penting untuk Perluas Ekspor |
![]() |
---|
Harga Kelapa di Pasaran Mahal karena Banyak Diekspor |
![]() |
---|
Kemendag Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan Pelanggar Aturan |
![]() |
---|
Kemendag Sita Barang Impor dan Lokal Tak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 15 TriliunÌý |
![]() |
---|
Soal Revisi Permendag 8/2024 dan Kuota Impor, Mendag Budi akan Bertemu Prabowo Terlebih Dahulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.