Upah Minimum Pekerja
Kenaikan Upah Buruh 6,5 Persen, Presiden Dinilai Punya Sensitivitas Tinggi Terhadap Buruh
Ia berharap kenaikan ini bisa menjadi daya dorong bagi peningkatan produktivitas kerja buruh atau pekerja.
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -聽Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Arnod Sihite mengapresiasi keputusan pemerintah menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.聽
Apalagi keputusan tersebut diumumkan 聽sendiri oleh Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya tidak pernah dilakukan sama sekali oleh Presiden.聽
鈥淜ami apresiasi keputusan ini tentu saja membuktikan Presiden punya sensitivitas tinggi pada persoalan kesejahteraan buruh di negara ini. Makin bagus lagi apresiasi kami karena ini disampaikan langsung oleh Presiden. Kalau sebelumnya hanya oleh Menaker kali ini Presiden sendiri itu sesuatu yang luar biasa,鈥 ungkap Arnod kepada wartawan, Sabtu (29/11/2024).
Kata Arnod, sebagai anggota tripartit nasional pihaknya merasa gembira adanya keputusan tersebut.聽
"Bahwa 聽sebelumnya yang diperjuangkan kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen tetapi Presiden menaikkan 6,5 persen artinya Presiden punya sensitifitas tinggi terhadap buruh dan 聽dapat memahami kebutuhan buruh. Ini sangat bersejarah juga karena baru pertama kali setelah kita Merdeka Presiden langsung yang umumkan,鈥 kata Arnod.
Dia berharap dengan adanya kenaikan ini bisa menjadi daya dorong bagi peningkatan produktivitas kerja buruh atau pekerja sehingga memberi kontribusi lebih bagi dunia usaha.
鈥淪untikan upah itu bagaimana pun harus menambah motivasi dalam rangka peningkatan mutu dan produktivitas kerja agar dunia usaha juga bisa maju dan berkembang," ujar ketua umum PPMI KSPSI ini.
"Lebih dari itu kami harapkan juga untuk upah minimun sektoral propinsi maupun upah minimun sektoral kabupaten kota 聽yang akan dirumuskan oleh dewan pengupahan provinsi maupun dewan pengupahan kabupaten atau kota, kita tunggu juga Kepmenaker. Itu yang juga ditunggu oleh para pekerja di seluruh Indonesia,鈥 pungkas Arnod.
Selanjutnya KSPSI di bawah Yorrys Raweyai berharap agar kebijakan lainnya seperti PPN yang akan naik menjadi 12 persen agar ditinjau kembali agar daya beli membaik di sisi lain dunia usaha juga tidak terbebani mengingat kondisi perekonomian masih landai.
Upah Minimum Pekerja
UMK Yogyakarta 2025 Ditetapkan Rp 2.655.041, Naik Rp 162 Ribu |
---|
UMK Demak 2025 Ditetapkan Rp 2.940.716, Tertinggi ke-2 di Jateng |
---|
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025 |
---|
UMK Batang 2025 Naik Jadi Rp 2.534.383, Naik Rp 154 Ribu |
---|
UMK Kendal 2025 Naik Jadi Rp 2.783.455,25, Tertinggi ke-3 di Jateng |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.