bet365×ãÇòͶע

Senin, 5 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Buntut Kasus Anak Rafael Alun Trisambodo, Komisi XI DPR Bakal Panggil Dirjen Pajak

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP.

istimewa
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, pihaknya segera memanggil pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, imbas kasus anak pejabat pajak yang menganiaya seorang remaja hingga koma. 

Laporan Wartawan bet365×ãÇòͶעnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, pihaknya segera memanggil pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, imbas kasus anak pejabat pajak yang menganiaya seorang remaja hingga koma.

Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II yakni Rafael Alun Trisambodo, diketahui menjadi tersangka penganiayaan.

Selain tindakannya dianggap brutal, Dandy juga sering pamer kekayaan seperti menggunakan motor gede yang harganya ratusan juga dan mobil-mobil mewah.

Belakangan salah satu mobilnya yang ia pamerkan yaitu Robicon dikabarkan adalah mobil bodong alias tanpa surat-surat pajak.

Baca juga: Kemenkeu Sebut Rubicon Milik Rafael Alun Trisambodo Digunakan Anaknya Sudah Dilaporkan ke Penyidik

"Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan harus segera memeriksa Rafael demi memulihkan kepercayaan wajib pajak terhadap DJP. Kita harapkan hasilnya disampaikan ke DPR sebagai mitra kerja Kemenkeu," ucap Kamrussamad kepada bet365×ãÇòͶעnews, Jumat (23/2/2023).

"Saat ini masih reses. Kita akan memanggil DJP pada masa sidang yang akan datang karena menyangkut kepercayaan Wajib Pajak," sambungnya.

Kamrussamad juga mendukung dan mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan yang mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai pejabat Eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Pencopotan itu dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.

"Pagi ini kami memantau konfrensi pers pernyataan Menteri Keuangan terhadap kasus Putra Rafael alun Trisambodo pejabat DJP. Kami apresiasi atas tindakan cepat Menteri Keuangan mencopot Rafael Trisambodo dari jabatanya," ujar Kamrussamad kepada bet365×ãÇòͶעnews, Jumat (23/2/2023).

Kamrussamad juga menjelaskan, pencopotan yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Di mana, aturan tersebut menjelaskan tentang penegakan disiplin bagi pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran.

Sementara, pasal 31 secara spesifik menyinggung pencopotan dan pergantian PNS yang sedang terjerat masalah hukum.

"Sri Mulyani mengatakan dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail merupakan langkah tepat," pungkas Kamrussamad.

Halaman
12
Berita Rekomendasi
asd
  • Berita Terkini

    © 2025 bet365×ãÇòͶע, a subsidiary of . All Right Reserved
    bet365×ãÇòͶע Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan