TOPIK
Masa Jabatan Pimpinan KPK
-
Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.
-
MK menolak permohonan uji materiil yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait masa jabatan pimpinan KPK.
-
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Pengujian UU soal masa jabatan pimpinan KPK, MAKI harap berlaku di periode berikutnya.
-
MAKI tetap berharap masa jabatan 5 tahun berlaku periode selanjutnya karena pimpinan KPK tidak berprestasi, kontroversial dan melanggar kode etik.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
-
Di akhir-akhir cuitannya, Firli Bahuri meminta doa restu untuk menjalankan tugas hingga Desember 2024.
-
Saut Situmorang, mengatakan ada unsur politik yang melekat dalam perpanjangan masa jabatan Ketua KPK Firli Bahuri cs dari 4 yang kini menjadi 5 tahun
-
keputusan MK yang mengabulkan gugatan Ghufron membuat masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun adalah bukan isu hukum konstitusi
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai alat gebuk politik usai pemerintah sepakat menambah masa jabatan Firli Bahuri cs.
-
(MAKI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
-
Mahfud mengatakan pemerintah mengikuti putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun yang berlaku mulai periode sekarang
-
Feri Amsari, menilai pemerintah salah tafsir soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk era Firli Bahuri.
-
Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku mulai sekarang.
-
Mahfud mengatakan meskipun pemerintah tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK
-
Pemerintah memutuskan untuk sepakat dengan keputusan MK yaitu masa jabatan komisioner KPK menjadi lima tahun.
-
Mahfud MD akan serahkan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun ke Presiden Jokowi.
-
Firli mengatakan bahwa lembaga KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
-
Presiden Jokowi meminta publik untuk menunggu hasil kajian dari pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK
-
KPK memasrahkan keputusan mengenai masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi, yakin pemerintah akan hormati putusan MK.
-
Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
-
Jokowi sebut soal putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat jadi lima tahun sedang dikaji oleh Menko Polhukam.
-
Presiden Jokowi menjawab soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, menurutnya hal itu masih dikaji oleh Mahfud MD.
-
Anwar Usman sebut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun jadi 5 tahun tidak perlu dikomentari terlebih gugatannya telah diputus.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.
-
Menurut Kurnia, masa jabatan selama empat tahun tidak bisa dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum.
-
Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) turut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang diduga syarat akan kepentingan segelintir orang.
-
MK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK.
-
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufro mengakui, putusan MK tersebut menimbulkan banyak respons dari sejumlah pihak.
-
Firli Bahuri cs saat ini sedang menanti SK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Presiden Jokowi.